Langsung ke konten utama

Postingan

Butuh Tukang Hubungi 085328727141 Mengerjakan Kontruksi dan Sipil

Penemu aplikasi tukang pria asal toraja Selamat datang di website kami semoga bermanfaat usaha dunia kontraktor sudah iya lakoni sejak tahun 2012 kini 2019 dengan kerja keras dan focus lahirlah ide menciptakan aplikasi layanan jasa tukang yang di beri nama Halo Tukang dan Tukang Serba Bisa alasan menciptakan aplikasi ini agar masyarakat tak bingung lagi dan  bingun  pusing cari tukang cat dan merenovasi rumah kesayangan  sudah tepat berada di link website kami pada saat ini lebih jelasnya baca sampai selesai anda akan segerah puas karena telah menemukan tukang yang tepat tanpa harus menguras tenaga lagi Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah provinsi kota makassar dan beberapa kota kota besar lainya di indonesia yang saat ini sedang berkembang pesat baik dari segi pembangunan dan segi sektor lainya pertanian, perkebunan dan kelautan. Sumber Daya Manusianya juga sangat menjanjikan dan memiliki 24 kabupaten kota Toraja, Enrekang, Palopo, Sidrap, Parepare, Pangkep, Bone...
Postingan terbaru

Tukang Di Toraja Halo Tukang 085328727141

Tukang Pengecatan Tukang Cat Makassar 085328727141

"Tukang SerbaBisa" * Tukang Cat, Pengecatan Dinding * Renovasi Rumah * Pemasangan Kanopi / Pagar dll. Terpercaya & Berpengalaman                     Hubungi kami: Langsung kelokasi anda Telp/WA:    085-328-727-141

Video Sidang Sengketa Tana Adat Pengadilan Tinggi Makale

Tonton Videonya semoga bermanfaat klik tautan youtube kami Informasi Hukum wilaya toraja https://youtu.be/mUuwaY42iig

Pengertian Tanah Adat Perlu di Ketahui Kita di Toraja

Tanah Adat terbagi 2 (dua) pengertian: Tanah “Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah Girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, petok, rincik, ketitir dan lain sebagainya; atau  Tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dll. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling ( ruislag ) atau melalui pelepasan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu oleh kepala adat. Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyar...

PEMAHAMAN HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TORAJA

PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA[1] Oleh : A. Pangeran Tandilangi' Parassa 24 September 1960, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno mensahkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960. (Harsono, 2008 : 1) Pada abad modern, nilai tanah tersebut tidak berubah. Tanah tetap memiliki nilai yang sangat berharga karena merupakan bentuk kekayaan yang memiliki nilai investasi tetap bahkan akan terus naik. Pertambahan penduduk menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pertambahan nilai tanah. Jumlah penduduk yang terus bertambah menuntut kebutuhan akan tanah, pembangunan yang terus berjalan dalam bingkai persaingan pasar global, menuntut kebutuhan akan infranstruktur yang menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokok. Nilai tanah akan terus naik ...