Langsung ke konten utama

Pengertian Tanah Adat Perlu di Ketahui Kita di Toraja

A. Pangeran Tandilangi Parassa konsultasi 085328727141

Tanah Adat terbagi 2 (dua) pengertian:
  1. Tanah “Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah Girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, petok, rincik, ketitir dan lain sebagainya; atau
  2.  Tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dll. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling (ruislag) atau melalui pelepasan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu oleh kepala adat.
Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka.
Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.
Untuk tanah bekas hak milik adat yang berbentuk Girik (poin 1) di atas, jika pihak yang hendak melakukan proses penyertifikatannya merupakan pemilik asli yang tercantum dalam tanah adat tersebut, maka tidak diperlukan adanya jual beli terlebih dahulu.
Jika sudah terjadi pewarisan misalnya, maka harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris seperti biasa.Sedangkan jika perolehan haknya dilakukan melalui mekanisme jual beli, maka harus di ikuti lebih dahulu proses jual belinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Butuh Tukang Hubungi 085328727141 Mengerjakan Kontruksi dan Sipil

Penemu aplikasi tukang pria asal toraja Selamat datang di website kami semoga bermanfaat usaha dunia kontraktor sudah iya lakoni sejak tahun 2012 kini 2019 dengan kerja keras dan focus lahirlah ide menciptakan aplikasi layanan jasa tukang yang di beri nama Halo Tukang dan Tukang Serba Bisa alasan menciptakan aplikasi ini agar masyarakat tak bingung lagi dan  bingun  pusing cari tukang cat dan merenovasi rumah kesayangan  sudah tepat berada di link website kami pada saat ini lebih jelasnya baca sampai selesai anda akan segerah puas karena telah menemukan tukang yang tepat tanpa harus menguras tenaga lagi Makassar Sulawesi Selatan adalah sebuah provinsi kota makassar dan beberapa kota kota besar lainya di indonesia yang saat ini sedang berkembang pesat baik dari segi pembangunan dan segi sektor lainya pertanian, perkebunan dan kelautan. Sumber Daya Manusianya juga sangat menjanjikan dan memiliki 24 kabupaten kota Toraja, Enrekang, Palopo, Sidrap, Parepare, Pangkep, Bone...

Tukang Di Toraja Halo Tukang 085328727141

Tukang Pengecatan Tukang Cat Makassar 085328727141

"Tukang SerbaBisa" * Tukang Cat, Pengecatan Dinding * Renovasi Rumah * Pemasangan Kanopi / Pagar dll. Terpercaya & Berpengalaman                     Hubungi kami: Langsung kelokasi anda Telp/WA:    085-328-727-141