Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Video Sidang Sengketa Tana Adat Pengadilan Tinggi Makale

Tonton Videonya semoga bermanfaat klik tautan youtube kami Informasi Hukum wilaya toraja https://youtu.be/mUuwaY42iig

Pengertian Tanah Adat Perlu di Ketahui Kita di Toraja

Tanah Adat terbagi 2 (dua) pengertian: Tanah “Bekas Hak Milik Adat” yang menurut istilah populernya adalah Tanah Girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, petok, rincik, ketitir dan lain sebagainya; atau  Tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dll. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja. Kalau pun ada, tanah milik masyarakat hukum adat dapat dilepaskan dengan cara tukar guling ( ruislag ) atau melalui pelepasan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu oleh kepala adat. Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyar...

PEMAHAMAN HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TORAJA

PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA[1] Oleh : A. Pangeran Tandilangi' Parassa 24 September 1960, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno mensahkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960. (Harsono, 2008 : 1) Pada abad modern, nilai tanah tersebut tidak berubah. Tanah tetap memiliki nilai yang sangat berharga karena merupakan bentuk kekayaan yang memiliki nilai investasi tetap bahkan akan terus naik. Pertambahan penduduk menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pertambahan nilai tanah. Jumlah penduduk yang terus bertambah menuntut kebutuhan akan tanah, pembangunan yang terus berjalan dalam bingkai persaingan pasar global, menuntut kebutuhan akan infranstruktur yang menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokok. Nilai tanah akan terus naik ...