Langsung ke konten utama

PEMAHAMAN HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TORAJA


PEMAHAMAN  HAK – HAK TANAH ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA[1]

Oleh : A. Pangeran Tandilangi' Parassa

24 September 1960, Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno mensahkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang dikenal dengan nama Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960. (Harsono, 2008 : 1)

Pada abad modern, nilai tanah tersebut tidak berubah. Tanah tetap memiliki nilai yang sangat berharga karena merupakan bentuk kekayaan yang memiliki nilai investasi tetap bahkan akan terus naik. Pertambahan penduduk menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pertambahan nilai tanah. Jumlah penduduk yang terus bertambah menuntut kebutuhan akan tanah, pembangunan yang terus berjalan dalam bingkai persaingan pasar global, menuntut kebutuhan akan infranstruktur yang menjadikan tanah sebagai kebutuhan pokok. Nilai tanah akan terus naik selama manusia itu ada. Nilai tanah yang naik/tinggi tentunya mengakibatkan pertambahan masalah seputar tanah tersebut.

Sejumlah kasus penyerobotan lahan, sengketa tanah, dan klaim kepemilikan selalu menjadi bahan dalam persoalan tanah. Di Toraja sendiri sejumlah kasus kekerasan dan konflik didasari oleh perebutan tanah. Yang lagi dan lagi merupakan satu rumpun yang tiada lain adalah satu tongkonan saling bertikai hadirnya Website Blog kami agar kiranya pembaca bisa berkonsultasi pada ahlinya Hukum Perdata karena walaupun penulis menjelaskan di tulisan tidaklah bisa termuat di halaman website blog kami 
Konsultasi Hukum :
 Bisa menghubungi Kami Telepon/WhatsAP 085328727141


Komentar